Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menyerahkan tersangka dan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi APBD Dinas Kebudayaan 2023 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Proses tahap II penanganan perkara korupsi tersebut melibatkan penyerahan tersangka beserta dokumen-dokumen terkait pelaksanaan kegiatan, bukti transaksi keuangan, kwitansi pembayaran, dan barang elektronik seperti laptop dan ponsel. Semua barang bukti ini akan digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam persidangan.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp150 miliar di lingkup Disbud Pemprov DKI Jakarta. Tersangka tersebut adalah IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan DKI, MFM selaku Pelaksana tugas Kabid Pemanfaatan, dan GAR. Mereka dituduh menggunakan tim penyelenggara acara (event organizer/EO) miliknya dan sanggar-sanggar fiktif untuk kegiatan di bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.
Perbuatan ketiganya dianggap bertentangan dengan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta beberapa peraturan lainnya. Pasal yang disangkakan kepada tersangka meliputi Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kegiatan ini juga melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.












