Korban Penipuan SP3 di Polsek: Aduan ke Polda Metro Jaya

Seorang wanita dengan inisial F telah mengadukan kasus penipuan yang dialaminya ke Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwassidik) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Ia merasa keberatan karena kasusnya dihentikan atau diberikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polsek Cipayung, Jakarta Timur. F menginginkan agar pihak kepolisian membuka kembali kasusnya dan memastikan haknya dilindungi. Pelapor juga mengungkapkan bahwa pihak yang dilaporkan tidak kooperatif dalam memberikan keterangan di Polda Metro Jaya. Kasus penipuan tersebut bermula ketika wanita tersebut membeli rumah di Jalan Pagelarang, Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur dari agen PT ACP dengan harga Rp1,1 miliar pada tahun 2023. Setelah membayar uang muka sebesar Rp300 juta, rumah yang seharusnya dibangun tidak kunjung terselesaikan. Upaya pertanggungjawaban sudah dilakukan namun belum ada kejelasan. Pelapor juga telah mencoba berkomunikasi dengan pihak pengembang dan melaporkan kasus ini ke Polsek Cipayung. Meskipun polisi sudah melakukan penyelidikan, kasus dihentikan dengan alasan perdata bukan pidana. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menggelar perkara khusus terkait kasus ini, di mana pelapor berharap mendapat kejelasan atas kasusnya dan menekankan adanya korban lain dari vendor yang sama.

Source link