Kasus judi online terungkap di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta pada Jumat (2/5/2025) dengan keterangan dari Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Mereka mengungkapkan rincian kasus, termasuk tampang pelaku dan jumlah uang yang berhasil ditahan yaitu sebesar Rp 14 miliar. Kasus tersebut memiliki dampak yang signifikan bagi masyarakat dan menunjukkan upaya penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal seperti judi online. Ungkapannya memberikan gambaran mengenai upaya Polri dan PPATK dalam memberantas kejahatan finansial yang merugikan banyak pihak. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan dalam dunia maya. Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan hukum dalam transaksi online.
Tampang Pelaku Judi Online: Duit Rp 14 Miliar Ditahan Bareskrim

Read Also
Recommendation for You

Penyadapan WhatsApp bukanlah cerita baru yang sering terjadi. Meskipun WhatsApp menggunakan teknologi enkripsi end-to-end untuk…

Pada tanggal 15 April 1912, kapal legendaris Titanic tenggelam di Samudra Atlantik setelah menabrak gunung…

OpenAI, perusahaan teknologi di balik ChatGPT, telah meluncurkan Codex, sebuah alat kecerdasan buatan (AI) yang…

NASA berhasil menemukan tanda-tanda kehidupan di Venus, planet tetangga Bumi. Meskipun lingkungan Venus tidak kondusif…

Seorang remaja berusia 19 tahun asal Amerika Serikat dikabarkan berhasil mencuri uang kripto senilai US$243…