BPJS Kesehatan sekarang memberikan subsidi untuk pembuatan gigi palsu bagi peserta aktif dengan ketentuan tertentu. Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan protesa gigi namun terkendala biaya. Langkah ini diambil untuk meningkatkan aksesibilitas layanan kesehatan gigi yang terjangkau dan merata. Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berhak mendapatkan gigi palsu berdasarkan indikasi medis dari dokter gigi, bukan berdasarkan keinginan pribadi. BPJS Kesehatan memberikan subsidi tertentu untuk biaya pembuatan gigi palsu, dengan rincian yang sudah ditetapkan. Subsidi ini dimaksudkan untuk meringankan beban biaya peserta dalam mendapatkan layanan kesehatan gigi tertentu.
Untuk klaim gigi palsu dengan BPJS Kesehatan, peserta perlu mengikuti langkah-langkah tertentu. Pertama, kunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Kemudian, dokter gigi akan melakukan pemeriksaan dan memberikan rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) jika diperlukan. Pastikan membawa dokumen penting seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu BPJS Kesehatan, dan surat rujukan atau resep dokter yang sudah diverifikasi. Dengan mengikuti prosedur tersebut, peserta dapat memanfaatkan subsidi untuk pembuatan gigi palsu dengan tujuan meringankan biaya yang harus ditanggung.
Manfaat dari kebijakan ini adalah membantu mengembalikan fungsi dan estetika gigi yang hilang, sehingga kualitas hidup peserta tetap terjaga. Selain itu, solusi ini cocok bagi mereka yang membutuhkan protesa gigi namun dengan biaya yang terjangkau. Ini merupakan langkah positif dari BPJS Kesehatan dalam memberikan aksesibilitas layanan kesehatan gigi yang lebih terjangkau dan merata bagi masyarakat.