Syarat dan Cara Scaling Gigi dengan BPJS Kesehatan

Peserta BPJS Kesehatan sekarang dapat menikmati layanan scaling gigi secara gratis sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Layanan ini bertujuan agar peserta lebih peduli terhadap kesehatan gigi dan mulut mereka secara teratur. Untuk dapat memperoleh layanan ini, peserta harus memenuhi syarat dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.

Scaling gigi akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan jika terdapat indikasi medis tertentu, seperti radang gusi atau penimbunan plak yang berpotensi menyebabkan penyakit gusi. Penting untuk diingat bahwa BPJS Kesehatan tidak akan menanggung biaya scaling gigi jika dilakukan hanya untuk tujuan estetika. Peserta harus terlebih dahulu menjalani pemeriksaan medis dan mendapatkan rujukan agar prosedur ini dapat ditanggung oleh BPJS.

Peserta BPJS Kesehatan berhak melakukan scaling gigi satu kali dalam setahun di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, seperti Puskesmas atau klinik. Pastikan kartu BPJS Kesehatan Anda aktif dan tidak memiliki tunggakan iuran untuk memperoleh layanan scaling gigi. Layanan ini hanya akan ditanggung jika terdapat indikasi medis dan biasanya dapat dilakukan sekali dalam setahun, kecuali ada kondisi medis khusus yang memerlukan perawatan lebih sering.

Untuk mendapatkan layanan scaling gigi, peserta harus mengunjungi FKTP terdaftar, menjalani pemeriksaan oleh dokter gigi, dan melakukan scaling jika terdapat indikasi medis. Jika diperlukan perawatan lebih lanjut, peserta akan dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL). Dengan memanfaatkan layanan ini, peserta dapat menjaga kesehatan gigi dan mulut secara rutin tanpa biaya tambahan, asalkan mengikuti prosedur dan syarat yang berlaku. Hal ini membantu mencegah berbagai masalah kesehatan gigi dan mulut yang dapat berdampak jangka panjang.

Source link