Berita  

Komdigi Batal Izin Layanan Kripto Bola Mata: Sam Altman

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengambil langkah tegas dengan membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik Worldcoin dan WorldID. Keputusan ini diambil setelah adanya laporan mengenai aktivitas mencurigakan terkait dua layanan yang dimiliki oleh pencipta ChatGPT, Sam Altman. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, juga telah menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil PT. Terang Bulan Abadi dan PT. Sandina Abadi Nusantara untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik. Pelanggaran ketentuan seperti tidak memiliki TDPSE dan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) merupakan masalah serius yang harus dipecahkan.

Selain itu, Worldcoin telah menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yaitu PT. Sandina Abadi Nusantara. Pembekuan tersebut dilakukan sebagai langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari potensi risiko yang bisa ditimbulkan. Terkait hal ini, peraturan perundang-undangan terkait pendaftaran dan kewajiban operasional layanan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius yang harus ditangani.

Meskipun layanan Worldcoin tidak mengumumkan identitas pribadi pengguna dan menggunakan data iris yang disimpan pada blockchain milik perusahaan, hal ini masih menimbulkan pertanyaan serta menarik perhatian sejumlah negara seperti Perancis, Inggris, Korea Selatan, dan Chile. Mayoritas negara melarang beredarnya Worldcoin, kecuali Kenya yang masih mengizinkan penggunaan aset kripto tersebut. Di Argentina, Worldcoin dikenakan denda sebesar US$200 ribu karena dianggap memberlakukan poin berlebihan terkait syarat dan ketentuan pengguna. Kondisi ini menunjukkan kompleksitas yang dimiliki oleh layanan kripto tersebut.

Source link