Pelaku Terlantarkan Bayi di Pulogadung: Kisah Hubungan Tak Direstui

Polres Metro Jakarta Timur mengungkapkan bahwa dua pelaku dengan inisial SAA (24) dan RH (20) meninggalkan bayi mereka di Jatinegara Kaum, Pulogadung pada Minggu (4/5) dini hari karena hubungan mereka tidak disetujui oleh kedua orang tua. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan bahwa kedua pelaku merasa malu karena hubungan mereka belum mendapat restu, namun sudah memiliki anak. Pasangan ini telah menjalin hubungan sejak 2023 dan tinggal bersama di indekos di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pelaku juga mencoba untuk menggugurkan kandungan, namun gagal dan anak tersebut lahir pada 2 Mei 2025. Mereka saat ini dihadapkan pada tuduhan pelanggaran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan dapat dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Polisi telah menangkap kedua orang tua bayi yang ditelantarkan dan menjalani proses penyidikan. Aksi tersebut terekam oleh kamera CCTV dan menyebar di media sosial sebelum polisi mengambil tindakan.

Source link