Penyerangan di Kemang: Polisi Tetapkan 10 Tersangka

Pihak kepolisian telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan dan penyalahgunaan senjata api terkait konflik lahan di Kemang Raya, Jakarta Selatan. Para pelaku berhasil diamankan setelah insiden penyerangan pada Rabu pukul 09.25 WIB. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah KT (43), AS alias Agus (22), MW (29), YA (28), YE (26), PW (33), RTA (59), WRR (22), MAG alias Ade (40), dan AK alias Andy (47). Masing-masing pelaku terlibat dalam penyerangan dan membawa senjata. Selain itu, terungkap bahwa kelompok penyerang membawa senjata berupa senapan angin dan parang. Kericuhan berawal dari sengketa lahan yang memuncak dengan penggunaan senjata api, menyebabkan kemacetan di lokasi. Anggota kepolisian kemudian datang dan memastikan situasi terkendali. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun, dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.

Source link