Dua pria berinisial A (39) dan U (43) yang merupakan residivis pencurian sepeda motor berhasil dibekuk oleh Polisi di wilayah Angke, Tambora, Jakarta Barat. Keduanya merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor yang sama, seperti yang diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Tambora Iptu Sudrajat. Kejadian pencurian yang terjadi pada 17 April lalu terekam oleh CCTV di lokasi kejadian, dan berdasarkan rekaman CCTV tersebut, identitas pelaku berhasil diantongi dan dilakukan pengembangan. Penangkapan dilakukan ketika petugas kepolisian melakukan patroli kewilayahan dan menemukan dua pria yang sesuai dengan ciri-ciri pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu kunci huruf T beserta lima anak kunci, dan berhasil diamankan tiga unit sepeda motor. Tidak ditemukan senjata tajam pada pelaku ketika diamankan, dan mereka juga tidak melakukan perlawanan terhadap petugas. Keduanya disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian yang dapat dikenakan pidana penjara selama lima tahun. Sudrajat juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga keamanan sepeda motor dengan memberikan kunci ganda serta memarkir kendaraan di tempat yang aman.