Penangkapan Empat Preman Berkedok Jukir di Jakarta Pusat: Berita Terbaru

Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap empat preman berkedok juru parkir liar yang memaksa warga membayar parkir ilegal sebesar Rp20 ribu di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, mengatakan bahwa aksi premanisme ini meresahkan warga Jakarta. Empat pria berinisial T, F, I, dan H ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat setelah seorang warga melaporkan adanya pemaksaan dalam pembayaran parkir di luar ketentuan.

Dalam kejadian tersebut, salah satu pelaku merupakan anggota ormas berinisial G. Pelaku memaksa pengendara untuk membayar parkir sebesar Rp20 ribu meskipun korban awalnya hanya memberi Rp5.000. Pelaku T berperan sebagai koordinator lapangan yang mengumpulkan uang hasil pungutan, sedangkan F, I, dan H sebagai eksekutor yang menarik uang dari pengendara mobil yang parkir di tempat kejadian.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi uang tunai sebesar Rp660 ribu dan kartu anggota ormas milik T. Keempat tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas segala bentuk premanisme, termasuk yang bersembunyi di balik organisasi.

Meskipun bersikap tegas, Kombes Pol Susatyo menunjukkan sikap humanis dalam penanganan kasus ini. Polisi juga akan memberikan edukasi dan pembinaan agar masyarakat yang terlibat tidak terus-menerus menggantungkan hidup dari cara-cara yang melanggar hukum. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan parkir liar lainnya yang mungkin dikelola dengan cara serupa. Ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar waspada terhadap praktik premanisme dalam kehidupan sehari-hari.

Source link