Mahasiswa Tersangka Perusakan Saat Unjuk Rasa DPR: Fakta Terbaru

Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan lima orang mahasiswa sebagai tersangka dalam aksi vandalisme dan pelemparan batu di Pintu Gerbang Pancasila DPR/MPR RI. Menurut Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Danny Yulianto, dari 11 orang yang terlibat dalam unjuk rasa, lima di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti seperti keterangan saksi, barang bukti, dan rekaman CCTV yang ada. Danny menyatakan bahwa aksi unjuk rasa awalnya berlangsung tertib, namun berakhir dengan tindakan anarkis yang melanggar hukum dan membahayakan orang lain. Kelima tersangka yang melakukan perusakan dan vandalisme di antaranya berinisial AIK, JK, SS alias M, SBR, dan MWS.

Danny menjelaskan bahwa tersangka AIK membawa ban bekas, menyiram cairan bensin, dan membakar ban, sementara JK bertindak sebagai koordinator lapangan dan menggunakan pilox untuk vandalisme. SS melempar batu besar dan mencoret gerbang, SBR juga ikut melempar batu, dan MWS turut serta dengan melempar batu ke pintu Gerbang Pancasila DPR. Polisi Polres Metro Jakpus mengambil tindakan profesional dalam menangani kasus ini dan berhasil mengamankan barang bukti berupa dua kaleng pilox, tiga ban bekas, batu, spanduk, botol bensin, serta pakaian dan atribut dari aksi tersebut.

Motif dari aksi ini diyakini adalah untuk menarik perhatian anggota DPR RI. Para tersangka dijerat dengan Pasal 160 KUHP Tentang Penghasutan, Pasal 170 KUHP Tentang Kekerasan, dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang. Sementara itu, tujuh orang lainnya yang diamankan dalam aksi tersebut diperiksa sebagai saksi dan sudah dilepaskan. Polres Metro Jakarta Pusat memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tetap tertib dalam menyampaikan aspirasi. Danny menegaskan agar masyarakat tidak membawa barang berbahaya saat melaksanakan unjuk rasa yang dapat membahayakan petugas keamanan dan peserta aksi itu sendiri.

Source link