Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) berhasil menangkap terdakwa Januar Murdianto alias Jawir yang melarikan diri saat menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Terdakwa berhasil ditangkap di Gedung Cikarang Groove, Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat setelah melakukan pelarian selama sepekan. Pelarian terjadi setelah persidangan tahap pemeriksaan saksi dengan dakwaan melanggar Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP. Kepala Kejari Jakarta Utara, Dandeni Herdiana, menyampaikan bahwa tim gabungan intelijen dan tindak pidana umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara segera melakukan pencarian dan pengejaran terhadap terdakwa ketika mengetahui mengenai pelariannya. Informasi keberadaan terdakwa diperoleh pada hari Senin sekitar pukul 13.15 WIB, di mana terdakwa teridentifikasi akan menemui kekasihnya di tempat kerja pacarnya. Tim gabungan segera melakukan tindakan penangkapan di lokasi kejadian dan berhasil mengamankan terdakwa setelah melawan saat hendak melarikan diri. Terdakwa akan diserahkan kembali ke Rutan Kelas I Cipinang Jakarta Timur untuk diproses lebih lanjut.
Kejari Tangkap Terdakwa Kabur Jalani Sidang di PN Jakut

Read Also
Recommendation for You

Untuk menciptakan Jakarta Timur yang aman, tentram, dan tertib, Pemerintah Kota Jakarta Timur mengajak seluruh…

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menekankan pentingnya pemerintah mempersiapkan reintegrasi sosial bagi anak yang ditinggalkan…

Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua terduga pelaku pengeroyokan dan pencabulan terhadap adik Bahar bin…

Polda Metro Jaya masih mempelajari motif di balik pembunuhan seorang istri oleh suaminya di Ciputat…

Tindakan penipuan dengan modus “Bussiness Email Compromise” (BEC) dilakukan oleh para tersangka dengan cara meretas…