Preman Ditangkap Usai Minta Uang Parkir di Jakpus

Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap sembilan preman yang berperan sebagai juru parkir liar di wilayah tersebut. Mereka memaksa pengunjung untuk membayar parkir dengan jumlah yang jauh melebihi batas wajar, mencapai lebih dari Rp50.000. Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Danny Yulianto, menyatakan bahwa tindakan ini dilakukan untuk memberantas aksi premanisme yang merugikan dan meresahkan warga sekitar.

Pelaku yang berhasil ditangkap terdiri dari sembilan orang dengan peran yang beragam, mulai dari mengatur lalu lintas kendaraan, menarik pungutan liar, hingga mengintimidasi dan mengancam korban. Mereka bahkan menggunakan atribut organisasi masyarakat untuk memperkuat tindakan mereka. Danny menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari Operasi Berantas Jaya 2025 yang dilaksanakan oleh Polda Metro Jaya dalam rentang waktu 9 hingga 23 Mei 2025.

Operasi ini tidak hanya menyasar aksi premanisme, tetapi juga ormas yang meresahkan masyarakat dan penagih utang (debt collector) yang menggunakan cara kekerasan untuk menagih utang. Polres Metro Jakarta Pusat telah melakukan sejumlah penindakan dalam tiga hari pertama operasi ini. Korban yang telah melapor ke polisi adalah DDS, IF, dan BGZ yang dipaksa untuk membayar parkir ilegal dengan harga yang tidak wajar.

Para korban tersebut merasa takut dan terintimidasi oleh para pelaku sehingga menyerahkan uang mereka. Dari lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan berbagai barang bukti, termasuk uang hasil parkir liar, karcis area parkir, peluit, kartu identitas petugas parkir, dan karcis parkir palsu. Selain itu, lebih dari 300 spanduk, baliho, dan bendera dari berbagai ormas yang dipasang di tempat umum tanpa izin juga ditertibkan oleh petugas gabungan.

Pelaku yang terlibat dalam aksi pemalakan tersebut akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara. Tindakan ini sebagai upaya penegakan hukum dan memberikan keamanan bagi masyarakat.

Source link