Polda Metro Jaya telah memeriksa 24 saksi terkait laporan Presiden ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi), mengenai tuduhan ijazah palsu. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan bahwa proses penyelidikan masih berjalan, dengan 24 saksi yang telah memberikan keterangannya. Laporan dari Jokowi berawal dari sebuah video di media sosial yang berisi fitnah dan pencemaran nama baik.
Pelapor mengetahui adanya video tersebut pada 26 Maret 2025 di sekitar Karet Kuningan, Jakarta Selatan, yang menyatakan bahwa terdapat ijazah palsu S1 milik pelapor. Setelah mencari bukti-bukti dari berbagai media sosial, pelapor membuat laporan dengan membawa sejumlah barang bukti seperti flashdisk, dokumen fotokopi ijazah, dan dokumen lainnya.
Identitas terlapor dalam kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan proses pembuktian. Hingga saat ini, Polda Metro Jaya telah memanggil beberapa saksi termasuk Rizal Fadillah, Damai Hari Lubis, dan lainnya. Proses penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap kebenaran dari tuduhan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Jokowi.