Kejati DKI Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Telkom

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan tersangka baru pada kasus dugaan korupsi terkait pembiayaan fiktif di PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Tersangka yang berinisial EF, Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama, dijadikan tersangka berdasarkan Surat Nomor: TAP-21/M.1/Fd.1/05/2025 tertanggal 16 Mei 2025. Hal ini membuat jumlah tersangka dalam kasus ini menjadi kesepuluh setelah sebelumnya ada sembilan orang tersangka yang ditetapkan pada tanggal 7 Mei 2025.

Kerja sama bisnis antara PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dengan sembilan perusahaan pada periode 2016-2018 menjadi awal mula kasus ini. Meskipun kerja sama tersebut di luar ruang lingkup bisnis utama PT Telkom Indonesia yang bergerak di bidang telekomunikasi, proyek pengadaan barang dengan anggaran dari PT. Telkom Indonesia dilaksanakan oleh empat anak perusahaan, yaitu PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta. Sayangnya, proyek-proyek pengadaan tersebut diduga hanya fiktif tanpa realisasi yang sebenarnya.

Total nilai proyek dari kerja sama sembilan perusahaan dengan empat anak perusahaan PT Telkom Indonesia mencapai Rp431,7 miliar. Sembilan tersangka sebelumnya telah ditetapkan dalam kasus ini, yakni AHMP, HM, AH, NH, DT, KMR, AIM, DP, dan RI. Mereka disangkakan dengan berbagai pasal di Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Karena itulah, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka EF selama 20 hari ke depan di Rutan Cipinang untuk kepentingan penyidikan.

Source link