Pihak Kepolisian mengungkap modus peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Kelapa Sawit II, RT 08/RW 10, Utan Kayu Selatan, Matraman, Jakarta Timur, melalui penjual teh oplosan. Pelaku, yang sehari-harinya sebagai tukang es teh manis atau teh oplosan di gerobak, berhasil diamankan setelah Tim Buser Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Matraman melakukan observasi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) berdasarkan laporan warga. Di rumah pelaku, ditemukan barang bukti narkotika sabu-sabu dengan total berat 113,46 gram dan peralatan terkait lainnya. Pelaku mengakui menjual narkotika tersebut seharga Rp1,2 juta per gramnya dan masih dalam penyelidikan untuk menemukan komplotan pelaku lainnya. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan tindak pidana pengedaran narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Modus Pengedar Narkoba di Matraman: Jualan Teh Oplosan Terbongkar

Read Also
Recommendation for You

Untuk menciptakan Jakarta Timur yang aman, tentram, dan tertib, Pemerintah Kota Jakarta Timur mengajak seluruh…

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menekankan pentingnya pemerintah mempersiapkan reintegrasi sosial bagi anak yang ditinggalkan…

Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua terduga pelaku pengeroyokan dan pencabulan terhadap adik Bahar bin…

Polda Metro Jaya masih mempelajari motif di balik pembunuhan seorang istri oleh suaminya di Ciputat…

Tindakan penipuan dengan modus “Bussiness Email Compromise” (BEC) dilakukan oleh para tersangka dengan cara meretas…