Kepolisian mediasi konflik antara warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat dengan sejumlah debt collector. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung menegaskan kehadiran polisi untuk memastikan proses penagihan berjalan aman tanpa intimidasi. Arfan menyatakan bahwa mediasi dilakukan untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Enam penagih hutang dan HBA dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat untuk dimediasi. Hasilnya, HBA setuju untuk bertemu dengan pihak pemberi pinjaman dan pemberi kuasa, MO, guna menyelesaikan hutang piutang dengan baik. Selain itu, penagih utang juga diberi pembinaan agar menjalankan tugas secara humanis dan menghargai hak asasi manusia. Arfan menjelaskan bahwa perkara hutang piutang pada dasarnya merupakan masalah hukum perdata bukan pidana, namun ada pengecualian untuk kasus perdata seperti wanprestasi. Mediasi ini diharapkan dapat menjaga keamanan dan memberikan keadilan bagi semua pihak.
Polisi Mediasi Konflik Warga dan Debt Collectors di Kebon Jeruk: Panduan Praktis

Read Also
Recommendation for You

Petugas gabungan berhasil menangkap 20 orang terduga jukir liar dan debt collector di daerah Palmerah,…

Nota pembelaan terdakwa pemalsuan akta otentik sertifikat tanah seluas dua hektare di Rorotan Cilincing telah…

Kepolisian Jakarta Utara masih menunggu hasil autopsi jasad yang ditemukan mengambang di Jalan Pantai Indah…