Pelaku Pemalsuan Sertifikat PN Jakut Temui Meringankan di Sidang

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menghadirkan dua saksi meringankan dalam persidangan dengan terdakwa Tony Sujana yang didakwa melakukan pemalsuan akta otentik untuk sertifikat tanah seluas dua hektare di Rorotan, Cilincing. Dua saksi meringankan dihadirkan oleh penasihat hukum terdakwa, yaitu mantan karyawan Tony Sujana, Agus Susanto, dan pengawas pemasang pagar lahan milik terdakwa, Engkin di Jakarta, Jumat. Ketua Majelis Hakim langsung mengambil sumpah kedua saksi tersebut untuk kemudian dimintakan keterangannya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kepada saksi Agus tentang pengetahuannya terkait perubahan blangko berita acara pengukuran lahan. Agus mengenakan kemeja biru langit lengan panjang tersebut menjawab tidak tahu. Sementara itu, saksi Engkin yang saat itu bekerja sebagai pengawas pemasangan pagar mengatakan tidak mengenal pemilik lahan Asmat bin Pungut yang juga pelapor dalam perkara tersebut. Tony Sujana didakwa telah memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian. Kedua mantan pegawai BPN juga menjadi saksi di PN Jakut terkait pemalsuan sertifikat. Hal ini merupakan bagian dari proses persidangan di PN Jakarta Utara yang sedang berlangsung dan melibatkan beberapa pihak yang terkait dalam kasus pemalsuan sertifikat.

Source link