Polda Metro Jaya Tetapkan 16 Tersangka Kericuhan Balai Kota

Polda Metro Jaya menetapkan 16 tersangka terkait kerusuhan di gedung Balai Kota DKI Jakarta setelah sekelompok massa memaksa masuk. Sebanyak 15 orang dari 93 orang yang diamankan telah dijadikan tersangka setelah pendalaman Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sementara satu orang lainnya masih dalam pencarian.
Tersangka tersebut merupakan mahasiswa dari salah satu universitas swasta di Jakarta Barat. Mereka ditetapkan tersangka berdasarkan barang bukti dari visum et repertum korban dan sebuah diska lepas. Inisial dari mahasiswa yang ditangkap juga diungkap oleh pihak kepolisian.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, seperti penghasutan, pengeroyokan, melawan pejabat yang sedang bertugas, tidak menaati perintah petugas, dan tidak mengindahkan perintah petugas yang sedang mengamankan. Peristiwa tersebut dipicu oleh upaya massa yang memaksa masuk ke dalam gedung Balai Kota DKI Jakarta.
Selain itu, terjadi penutupan jalan dan penghadangan terhadap mobil pejabat negara, serta pemukulan terhadap petugas yang mengakibatkan tujuh personel terluka. Massa aksi yang diamankan masih dalam proses pendalaman oleh pihak kepolisian. Sebuah video juga beredar yang menunjukkan aksi unjuk rasa mahasiswa di Balai Kota DKI Jakarta.

Source link