Penjambret kalung emas berinisial AB (25) berhasil meraih puluhan juta rupiah dari tindak kejahatannya di sejumlah kawasan di Penjaringan, Jakarta Utara. Motif dari aksi pelaku adalah masalah ekonomi, dimana kalung emas hasil curiannya dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pada aksi terbarunya, AB bersama dengan R merampas sebuah kalung emas seberat 30 gram dari korban RY Minggu sekitar pukul 07.20 di Restoran Bakmi Cubeng Muara Karang Penjaringan. Pelaku berhasil menjual hasil kejahatannya di Jakarta Pusat senilai Rp31,5 juta.
AB ditangkap oleh petugas pada malam Kamis (23/5) di wilayah Muara Baru Penjaringan setelah melakukan tiga aksi pencurian seorang diri. Pertama, ia merampas kalung emas seberat 4 gram di Ropang Wakaka Muara Karang dan menjualnya di Tanjung Priok dengan harga Rp3 juta. Kemudian, AB merampas kalung emas seberat 8 gram di Kawasan Green Bay Muara Karang dan dijual di Pademangan seharga Rp6,4 juta. Terakhir, ia melakukan aksi serupa di Mega Mall Pluit dan meraup kalung emas seberat 12 gram, lalu dijual di Jakarta Pusat seharga Rp12,6 juta.
R, kawan pelaku saat aksi terakhir, masih dalam pengejaran petugas setelah kehilangan jejak saat kejadian. Penangkapan AB dilakukan setelah petugas menerima empat laporan terkait aksinya, yang kemudian diikuti dengan penyelidikan. Barang bukti yang disita termasuk satu unit sepeda motor, kartu ATM, kuitansi emas, uang tunai Rp200 ribu, dan rekaman kamera pengawas. Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal hukuman penjara sembilan tahun.