Polda Metro Jaya telah menangguhkan penahanan terhadap 15 orang mahasiswa yang terlibat dalam kericuhan di Gedung Balai Kota DKI Jakarta saat unjuk rasa pada Rabu (21/5). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengonfirmasi bahwa penahanan 15 orang tersebut telah ditangguhkan dengan penjamin keluarga. Meskipun demikian, belum ada rincian terkait satu mahasiswa yang masih menjalani penahanan karena sebelumnya 16 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, sejumlah mahasiswa yang ditangkap terkait kericuhan di Gedung Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (21/5) telah dipulangkan. Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, menjelaskan bahwa proses pemulangan untuk 15 mahasiswa sedang berlangsung, sementara satu mahasiswa belum dipulangkan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari 16 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kericuhan di Balai Kota DKI Jakarta, mereka merupakan mahasiswa dari universitas swasta di Jakarta Barat. Penetapan tersangka didasarkan pada barang bukti visum et repertum korban dan sebuah flashdisk. Ade Ary juga menyebut inisial dari mahasiswa yang ditangkap, antara lain RN, ARP, TMC, FNM, AAA, RYD, MKS, ENA, IKBJY, MR, RIJ, NSC, ZFP, AHB, WPA, dan MAA. Sebanyak 78 orang lainnya telah diizinkan pulang dan diserahkan kepada keluarga setelah proses penahanan ditangguhkan.












