Seorang wanita berusia 21 tahun dengan inisial VPS telah melaporkan mantan pacarnya, seorang pria berusia 43 tahun dengan inisial RSD ke Polres Metro Bekasi karena mendapat ancaman dari mantan pacarnya tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, membenarkan peristiwa tersebut dan mengatakan bahwa korban telah melaporkannya pada Jumat, 30 Mei. Kejadian tersebut terjadi pada Selasa, 15 April di Jalan Villa Mutiara Wanasari Blok L.8/38 RT 001 RW 034 Cibitung, Kabupaten Bekasi. Hubungan keduanya sebelumnya pernah ada, namun korban mengakhiri hubungan tersebut pada tahun 2023, tetapi terlapor tidak menerima keputusan tersebut. Terlapor melakukan ancaman kepada korban melalui pesan WhatsApp, termasuk ancaman untuk memutilasi dan menyiram wajah korban dengan air keras. Pelaku juga terbukti menyebarkan foto-foto korban di kampus yang diketahui oleh ketua angkatan dan teman-teman korban. Korban merasa terancam dan tidak nyaman dalam mengikuti kegiatan perkuliahan akibat ancaman tersebut. Kasus ini sedang ditangani oleh Polres Metro Bekasi.
Diancam Mantan Kekasih, Wanita Laporkan ke Polisi Bekasi
Read Also
Recommendation for You

Personel gabungan berhasil mengamankan belasan wanita malam dan puluhan botol minuman keras dalam sebuah operasi…

Polsek Mampang Prapatan mengklarifikasi bahwa kasus yang terjadi di Restoran Bibi Kelinci di Kemang, Jakarta…

Polisi masih menyelidiki kasus penemuan bayi perempuan berusia dua hari, Ameera Ramadhani, yang ditemukan di…

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menghitung kerugian negara terkait…








