Penangkapan Pelajar Jual Motor Curian oleh Polisi

Seorang pelajar berusia 16 tahun dengan inisial AF berhasil ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat ketika hendak menjual sepeda motor hasil curian. Petugas masih dalam proses pengejaran terhadap pelaku lainnya. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan bahwa AF berhasil diamankan bersama dengan sepeda motor Honda Vario 125 curian. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat terkait transaksi sepeda motor tanpa surat-surat yang sah.

Tim Buser Presisi Unit Kendaraan Bermotor Satuan Reserse Kriminal (Ranmor Satreskrim) berhasil menangkap pelaku di depan Stasiun Kemayoran pada Selasa sekitar pukul 18.30 WIB. Aksi pencurian tersebut dilakukan dini hari sekitar pukul 04.00 WIB dan pelaku berhasil membawa kabur motor dengan memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kontak masih menempel pada motor.

Pelaku, yang merupakan seorang pelajar SMK kelas 11, berinisial AF mengaku mencuri bersama temannya yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial M. Sangat disayangkan bahwa aksi pencurian motor ini terjadi di Jalan Mawar Merah II, Jakarta Timur. Meskipun korban memilih untuk memberikan maaf kepada pelaku karena statusnya masih sebagai pelajar, namun pihak kepolisian tetap melakukan proses penyidikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menambahkan bahwa barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor tahun 2019 berwarna hitam. Dalam upaya penegakan hukum, polisi terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang masih buron. Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan dan selalu mencabut kunci kontak guna mencegah aksi curanmor. Semoga dengan kesadaran yang meningkat, kasus seperti ini dapat diminimalisir di masa mendatang.

Source link