Kepolisian menyatakan berkas perkara Vadel Badjideh dalam kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17) sudah lengkap. Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, menjelaskan bahwa berkas tersebut sudah siap dan akan segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Vadel Badjideh telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani. Ancaman hukumannya adalah penjara antara lima hingga lima belas tahun. Nikita melaporkan Vadel Badjideh terkait Kejahatan Perlindungan Anak, dan laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara. Seluruh proses hukum dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan kepada wartawan di Jakarta, Senin. Berbagai informasi terkait kasus tersebut telah menjadi perhatian publik, menunjukkan pentingnya penegakan hukum dalam kasus-kasus serius seperti ini.
Persetubuhan Anak Nikita: Berkas Vadel Terkait
Read Also
Recommendation for You

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Musnahkan Ribuan Barang Bukti Narkotika Jakarta (ANTARA) – Polres Pelabuhan Tanjung…

Pelaku Pencurian Motor Penduduk Kos di Ciracas Ternyata Residivis Polisi Sektor Ciracas mengungkap bahwa pelaku…

Polisi Selidiki Dugaan Praktik Prostitusi Anak di Tamansari, Jakarta Barat Polisi tengah menyelidiki dugaan praktik…

Polres Metro Jakarta Pusat Ungkap Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap Pengusaha Muda Polres Metro Jakarta Pusat…








