Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritik keputusan Polda Metro Jaya dalam menetapkan pelaku kerusuhan di depan gedung DPR RI saat peringatan Hari Buruh Internasional sebagai tersangka. Mereka menilai kepolisian terlalu terburu-buru dan melanggar prosedur hukum, seperti tidak melakukan pemeriksaan saksi terlebih dahulu. TAUD juga menegaskan bahwa proses hukum yang dilakukan terhadap para pelaku merupakan bentuk represif aparat negara terhadap hak warga untuk menyuarakan pendapat di ruang publik. Menurut mereka, kasus ini seharusnya dihentikan karena bukti yang ada dinilai kurang cukup. Polda Metro Jaya masih terus memeriksa tujuh tersangka yang terlibat dalam kasus kerusuhan tersebut, sementara tujuh tersangka lainnya dijadwalkan untuk diperiksa pada hari berikutnya. Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dari Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap para tersangka sedang berlangsung dan pihaknya bertekad untuk menyelesaikan kasus ini dengan cepat.
Taud Nilai Penetapan Tersangka Ricuh Hari Buruh: Analisis SEO
Read Also
Recommendation for You

Komplotan Pencuri Handphone Beraksi di Warung Pondok Kopi, Jaktim Kejahatan pencurian handphone dengan modus mengalihkan…

Dua Tersangka Pencurian Inventaris Karang Taruna Ditangkap Polisi Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat…

Tiga Remaja Pelaku Tawuran Maut di Kabupaten Bekasi Ditangkap Polisi Jakarta – Pihak kepolisian telah…









