Tim Patroli Presisi Samapta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap empat remaja yang membawa senjata tajam (sajam) di kawasan Jalan Kalipasir, Menteng, Jakarta Pusat, pada Minggu dini hari. Mereka ditangkap setelah petugas curiga terhadap remaja yang berkerumun di kawasan Menteng dan ketika diperiksa, ditemukan celurit dan satu bilah golok. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa keempat remaja berinisial AR (15), AD (15), SF (14), dan GC/MY (16) ditangkap dalam rangka patroli kewilayahan untuk mencegah tawuran.
Susatyo menekankan pentingnya patroli rutin untuk mencegah aksi tawuran dan kejahatan jalanan lainnya yang meresahkan masyarakat. Dia juga memberikan imbauan kepada keluarga dan orang tua untuk lebih memantau aktivitas anak-anak mereka dan mencegah keterlibatan dalam kegiatan yang melanggar hukum. Masyarakat juga diingatkan untuk segera melaporkan kejahatan yang mereka saksikan kepada kepolisian agar tindakan cepat dapat diambil.
Para pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut di Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Mereka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan peradilan anak meskipun para pelaku masih di bawah umur. Kompol William Alexander, Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, menegaskan hal ini dan menekankan pentingnya penegakan hukum untuk menciptakan keamanan masyarakat.