Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di dua lokasi untuk memudahkan warga yang ingin melakukan perpanjangan pada Minggu. Gerai SIM Keliling beroperasi pukul 07.00 hingga 12.00 WIB di Jalan Raden Inten Kalimalang Samping McD Duren Sawit, Jakarta Timur dan Jalan Panjang samping Indomaret Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Untuk perpanjangan, pemohon cukup membawa SIM dan KTP (pastikan namanya sesuai) serta masing-masing dibuatkan fotokopi. Layanan mobil SIM keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C. Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C, ditambah biaya tes psikologi dan tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol. Hanya pemilik SIM yang telah habis masa berlakunya bahkan sehari saja harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian. Jadi, untuk warga Jakarta yang ingin memperpanjang SIM, dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang tersedia pada hari Minggu di dua lokasi yang telah disebutkan.
SIM Keliling Hadir di 2 Lokasi Jakarta Setiap Minggu

Read Also
Recommendation for You

Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu menyerukan agar Polda Metro Jaya segera bertindak cepat dalam menangani…

Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap pelaku jambret yang telah beraksi di angkutan umum, dan…

Nikita Mirzani telah menyatakan kesiapannya untuk menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang melibatkan…

Berita kriminal di kanal Metro ANTARA pada Senin menghadirkan rangkuman peristiwa menarik mulai dari tawuran…