Enam unit mobil rental digadaikan tanpa izin oleh penyewa di Bojong Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, menyebabkan kerugian hingga miliaran rupiah bagi pengusaha rental setempat. Pelaku penggelapan dengan inisial MNE dan SEM telah ditangkap oleh Unit Ranmor Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota. Masing-masing pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda, dengan MNE ditangkap di Bojong Menteng, Bekasi, dan SEM ditangkap di Jalan Blumbang, Jakarta Selatan. Mereka mengakui bahwa mereka menyewa kendaraan untuk bisnis mereka dan kemudian menggadaikannya tanpa izin, menggunakan uang gadai untuk keperluan pribadi. Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti dan kedua pelaku dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan. Kerugian yang dialami oleh korban akibat tindakan ini mencapai Rp5 miliar. Kasus ini masih dalam penyelidikan polisi untuk mencari barang bukti tambahan.
Gadai Mobil Ilegal Bekasi: Kejadian Enam Unit Terbaru

Read Also
Recommendation for You

Sebuah insiden menghebohkan terjadi di Bekasi, dimana seorang anak berinisial MIEC diduga melakukan tindakan kekerasan…

Tim Unit Keamanan Negara (Kamneg) dari Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil menangkap dua pelaku…

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram di…

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mengambil tindakan terhadap pengemudi yang menerobos gerbang tol…

Seorang wanita berinisial AU tertangkap Kepolisian saat hendak melakukan penipuan dengan modus adopsi bayi di…