Gadai Mobil Ilegal Bekasi: Kejadian Enam Unit Terbaru

Enam unit mobil rental digadaikan tanpa izin oleh penyewa di Bojong Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, menyebabkan kerugian hingga miliaran rupiah bagi pengusaha rental setempat. Pelaku penggelapan dengan inisial MNE dan SEM telah ditangkap oleh Unit Ranmor Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota. Masing-masing pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda, dengan MNE ditangkap di Bojong Menteng, Bekasi, dan SEM ditangkap di Jalan Blumbang, Jakarta Selatan. Mereka mengakui bahwa mereka menyewa kendaraan untuk bisnis mereka dan kemudian menggadaikannya tanpa izin, menggunakan uang gadai untuk keperluan pribadi. Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti dan kedua pelaku dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan. Kerugian yang dialami oleh korban akibat tindakan ini mencapai Rp5 miliar. Kasus ini masih dalam penyelidikan polisi untuk mencari barang bukti tambahan.

Source link