Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan online yang berkedok sebagai perwakilan perusahaan dana pensiun terhadap korban RY. Dua dari tiga tersangka, EC dan IP, berhasil ditangkap sementara tersangka lain, AM, masih dalam Daftar Pencarian Orang. Dalam konferensi pers, Wadirressiber Polda Metro Jaya, AKBP Alvian Yunus menjelaskan modus operandi para pelaku. Mereka menyamar sebagai perwakilan perusahaan dana pensiun dan menggunakan rekayasa sosial untuk memperoleh data pribadi korban.
Para tersangka menghubungi korban melalui aplikasi pesan singkat dengan menyatakan perlunya pembaruan dan validasi data untuk pencairan dana pensiun TASPEN. Korban kemudian diarahkan untuk mengisi data rekening melalui link APK, serta meminta mentransfer uang materai sebesar Rp10 ribu. Setelah korban mengikuti instruksi pelaku, terjadi transaksi transfer pada rekening korban dengan jumlah hingga ratusan juta rupiah.
Penipuan ini dilakukan untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait penipuan online, termasuk UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Bahkan, hukuman bagi pelaku bisa mencapai penjara 20 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan daring dan selalu berinvestasi dengan hati-hati.