Polisi Diimbau Tingkatkan Status Penyelidikan Ijazah Palsu

Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu menekan Polda Metro Jaya agar segera mengubah status kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) dari penyelidikan menjadi penyidikan. Hal ini disampaikan oleh Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, di Polda Metro Jaya. Ade menegaskan perlunya percepatan proses penyidikan agar kasus ini tidak ditunda-tunda dengan klarifikasi yang hanya memperumit situasi. Menurutnya, klarifikasi seharusnya dilakukan di pengadilan bukan di kepolisian. Ade juga mempertanyakan alasan penarikan kasus dari Polres Metro Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya, dan menekankan pentingnya melanjutkan proses hukum secara transparan.

Sebelumnya, Solidaritas Merah Putih (Solmet), kelompok relawan pendukung Jokowi dan Prabowo-Gibran, juga telah melakukan klarifikasi terkait dugaan ijazah palsu Jokowi di Polres Metro Jakarta Selatan. Selain itu, Peradi Bersatu telah melaporkan Roy Suryo Cs yang diduga melakukan penghasutan dengan menuduh ijazah Jokowi palsu. Mereka mengajukan laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan berdasarkan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Keseluruhan perkembangan kasus ini menunjukkan keterlibatan berbagai pihak dalam mengungkap kebenaran terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi. Semua pihak diharapkan bisa bekerja sama dengan baik dan mematuhi prosedur hukum yang berlaku.

Source link