Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi berbeda di DKI Jakarta pada hari Selasa. Layanan ini tersedia bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM mereka. Jam operasional layanan ini dimulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Lokasi layanan SIM Keliling tersebar di beberapa wilayah, antara lain Jaktim di Mall Grand Cakung, Jakut di LTC Glodok, Jaksel di Kampus Trilogi Kalibata, Jakbar di Mall Citraland, dan Jakpus di Kantor Pos Lapangan Banteng. Bagi yang ingin memperpanjang SIM mereka, harus membawa dokumen seperti KTP dan SIM asli beserta fotokopinya, formulir permohonan, serta menjalani tes kesehatan di lokasi gerai.
Hanya SIM tipe A dan C yang masih berlaku yang dapat diperpanjang melalui layanan ini. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemegang SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000 sesuai dengan peraturan yang berlaku. Meskipun demikian, layanan SIM Keliling tetap tersedia selama libur cuti bersama dan pada hari Minggu.
Hanya di Jakarta yang hadir, karena Jakarta adalah daerah terpadat di Indonesia. Tetapi momen seperti inilah yang jarang ada yang menyambut layanan SIM perpanjangan SIM