Pencuri Motor di Jakbar Menghadapi Hukuman 7 Tahun Penjara

Dua pencuri sepeda motor berinisial UM (28) dan DM (22) telah ditangkap di wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat, dan menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Tindakan pencurian tersebut terjadi saat korban, Lukas, sedang dirawat di rumah sakit, dimana sepeda motornya dicuri dari depan rumah. Berkat informasi dari ART (asisten rumah tangga) dan rekaman CCTV, korban dapat melacak para pelaku. Dengan bantuan pihak Kepolisian, kedua pencuri berhasil ditangkap tidak jauh dari lokasi kejadian, sedangkan sepeda motor curian juga berhasil diambil sebagai barang bukti. Kasus ini sekarang sedang ditangani oleh otoritas berwenang dengan serius untuk menegakkan hukum.

Source link