Pemuda Bersenjata Ditangkap di Jakpus: Kronologi Tawuran Terbaru

Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap lima pemuda yang membawa senjata tajam dan diduga hendak melakukan tawuran di kawasan Jl. Bonang, Menteng, pada Senin dini hari. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan keseriusan pihaknya dalam memberantas tawuran yang dapat membahayakan keselamatan warga. Pihak kepolisian juga menyita lima buah celurit dan dua gagang besi yang diduga digunakan untuk saling menyerang oleh para pelaku.

Para pemuda yang diamankan adalah AR (21), RRS (19), MA (16), NAR (18), dan RD (17), semuanya merupakan warga Matraman Jaya. Kasat Samapta Polres Metro Jakpus, Kompol William Alexander, menyatakan bahwa para pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Mereka akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam tanpa izin yang sah, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan ke Polres/Polsek terdekat atau pusat layanan 110 jika menemui aksi mencurigakan, guna memastikan penindakan yang cepat. Kapolres Susatyo juga meminta dukungan warga dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif. Tindakan tegas terhadap tawuran merupakan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Source link