Government Revokes Mining Permits in Raja Ampat: Enforcement Update

Pemerintahan Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) dari empat perusahaan pertambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengumumkan keputusan ini dalam konferensi pers pada Senin (9 Juni), sebagai bagian dari komitmen pemerintah terhadap konservasi lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam secara nasional. Prasetyo menegaskan bahwa langkah ini merupakan kelanjutan dari inisiatif strategis yang telah dimulai sejak awal tahun ini, dan berlandaskan pada Peraturan Presiden No. 5 tahun 2025 tentang penegakan hukum wilayah hutan. Keputusan ini diambil setelah Presiden Prabowo mengadakan pertemuan tertutup dengan pejabat kunci diantaranya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Proses ini melibatkan koordinasi lintas kementerian dan verifikasi langsung di lapangan untuk memastikan keakuratan data. Pemerintah juga mengapresiasi peran masyarakat dan aktivis media sosial dalam memberikan wawasan dan informasi yang membantu dalam pembentukan keputusan kebijakan berbasis data dan fakta. Keikutsertaan masyarakat dalam memberikan umpan balik dihargai, dan pemerintah mengajak semua pihak untuk tetap kritis dan waspada dalam mencari kebenaran objektif.

Source link