Langkah Penertiban Pemerintah Cabut Izin Tambang di Raja Ampat

Pemerintah Presiden RI Prabowo Subianto telah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) untuk empat perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers yang diselenggarakan Senin (9/6). Keputusan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memperkuat tata kelola sumber daya alam secara nasional. Prasetyo menjelaskan bahwa langkah ini bukan keputusan mendadak, tetapi hasil dari kebijakan strategis yang telah direncanakan sejak awal tahun, sejalan dengan Peraturan Presiden yang diterbitkan pada bulan Januari terkait penertiban kawasan hutan. Tindakan ini sejalan dengan Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang bertujuan untuk melestarikan lingkungan. Keputusan tersebut diambil setelah Presiden memimpin rapat terbatas dengan jajaran terkait, termasuk Menteri ESDM dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Prasetyo juga mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dan para pegiat media sosial yang memberikan masukan serta informasi yang membantu proses pengambilan kebijakan berdasarkan data dan kondisi lapangan yang faktual.

Source link