Pemerintah Presiden RI Prabowo Subianto telah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) untuk empat perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers yang diselenggarakan Senin (9/6). Keputusan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memperkuat tata kelola sumber daya alam secara nasional. Prasetyo menjelaskan bahwa langkah ini bukan keputusan mendadak, tetapi hasil dari kebijakan strategis yang telah direncanakan sejak awal tahun, sejalan dengan Peraturan Presiden yang diterbitkan pada bulan Januari terkait penertiban kawasan hutan. Tindakan ini sejalan dengan Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang bertujuan untuk melestarikan lingkungan. Keputusan tersebut diambil setelah Presiden memimpin rapat terbatas dengan jajaran terkait, termasuk Menteri ESDM dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Prasetyo juga mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dan para pegiat media sosial yang memberikan masukan serta informasi yang membantu proses pengambilan kebijakan berdasarkan data dan kondisi lapangan yang faktual.
Langkah Penertiban Pemerintah Cabut Izin Tambang di Raja Ampat
Read Also
Recommendation for You

Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia, baru saja kembali dari kunjungan ke Beijing untuk merayakan 80…

Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Beijing baru-baru ini memperkuat hubungan antara Indonesia dan China. Saat…

Kesepakatan penting antara Prabowo Subianto dan Xi Jinping di Beijing menunjukkan upaya keduanya untuk menangani…

Pada tanggal 3 September, Presiden Tiongkok, Xi Jinping, menerima kunjungan dari Presiden Indonesia, Prabowo di…

Pimpinan DPR menanggapi kekhawatiran Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan organisasi mahasiswa lainnya dengan serius. Mereka…

