Platform digital yang beroperasi di atas infrastruktur internet yang disediakan oleh perusahaan telekomunikasi menjadi perbincangan hangat. Meskipun platform-platform ini aktif berdagang, mereka sebenarnya tidak memiliki infrastruktur sendiri. Edwin Hidayat Abdullah, Direktur Jenderal Ekosistem Digital di Kementerian Komdigi, menyoroti ketidakadilan ini dengan memberikan contoh pengusaha yang berdagang di rest area harus membayar kepada pihak tol, sementara platform digital tidak melakukan kontribusi serupa.
Menurut Edwin, platform digital, baik lokal maupun asing, seharusnya memberikan kontribusi yang seimbang. Saat ini, mayoritas infrastruktur internet di Indonesia didominasi oleh konten dari platform-platform asing, termasuk sekitar 45 persen konten streaming video. Beberapa negara telah menerapkan aturan tertentu terkait OTT (over-the-top) untuk memastikan bahwa platform tersebut memberikan kontribusi bagi ekosistem di wilayah tersebut.
Misalnya, di India, OTT diminta untuk membangun infrastruktur dalam negeri, sedangkan di Eropa, tambahan tarif dikenakan pada platform agar pemerintah dapat mengatasi disrupsi. Di Indonesia, belum ada regulasi yang serupa, namun Edwin menekankan pentingnya keadilan dalam pertumbuhan ekosistem digital tanpa menghambat pertumbuhan. Platform-platform digital diharapkan memberikan kontribusi yang berarti, terutama saat pasar mengalami kegagalan.
Sehingga, tidak ada monopoli dalam pasar dan kontribusi yang diberikan harus membawa manfaat bagi masyarakat. Edwin menegaskan bahwa untuk mencegah ketidakadilan, pertumbuhan ekonomi harus didasarkan pada prinsip keadilan. Saat ini, Indonesia masih melakukan kajian terkait peran platform digital dalam ekosistem ekonomi yang harus berkontribusi secara adil.