Alasan Presiden Bisa Dimakzulkan Sesuai UUD 1945

Pemakzulan merupakan sebuah mekanisme hukum yang diatur secara tegas dalam konstitusi Indonesia. Presiden dan wakil presiden dapat diberhentikan dari jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran serius seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, atau tindak pidana berat lainnya. Namun, proses pemakzulan tidak bisa dilakukan secara sembarangan, ada prosedur konstitusional yang harus diikuti mulai dari pengajuan pendapat di DPR hingga keputusan akhir di MPR.

Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945 mengatur bahwa presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usulan dari DPR jika terbukti melakukan pelanggaran hukum atau tidak memenuhi syarat jabatan. Pelanggaran yang dapat menyebabkan pemakzulan meliputi pengkhianatan terhadap negara, praktik korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun tindakan yang dianggap tercela. Selain itu, pemakzulan juga dapat dilakukan apabila presiden atau wakil presiden tidak memenuhi syarat yang ditentukan untuk jabatan tersebut.

Dalam proses pemakzulan, terdapat dua kategori utama yang menjadi dasar, yakni melanggar hukum dan tidak memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden sesuai konstitusi. Langkah pemakzulan bukanlah hal yang ringan, melainkan langkah konstitusional yang harus didasarkan pada bukti yang kuat dan melalui tahapan formal yang ditetapkan. Tanpa dasar hukum yang jelas, pemakzulan dapat disalahgunakan sebagai alat politik oleh pihak tertentu. Oleh karena itu, setiap proses pemakzulan harus mematuhi syarat-syarat hukum dan prosedur yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Source link