Deportasi WNA Yaman di Jakarta Selatan: Kasus Narkoba

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan telah mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Yaman dengan inisial FSA yang terlibat dalam kasus narkoba. Deportasi resmi dilakukan pada Selasa melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Bugie Kurniawan, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, menjelaskan bahwa FSA sebelumnya terlibat dalam masalah narkotika di Bali dan ditahan oleh kepolisian setempat. Setelah dihukum secara in absentia, FSA mengajukan banding hingga tingkat Mahkamah Agung. Akibat paspornya yang telah habis masa berlakunya dan izin tinggal yang tidak sah, FSA dideportasi dengan mendapatkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dari Kedutaan Besar Yaman. Sekarang, FSA telah dimasukkan dalam daftar penangkalan sehingga tidak diperbolehkan kembali ke Indonesia untuk jangka waktu yang belum ditentukan. Selengkapnya bisa dilihat di sumber artikel.

Source link