Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan telah mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Yaman dengan inisial FSA yang terlibat dalam kasus narkoba. Deportasi resmi dilakukan pada Selasa melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Bugie Kurniawan, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, menjelaskan bahwa FSA sebelumnya terlibat dalam masalah narkotika di Bali dan ditahan oleh kepolisian setempat. Setelah dihukum secara in absentia, FSA mengajukan banding hingga tingkat Mahkamah Agung. Akibat paspornya yang telah habis masa berlakunya dan izin tinggal yang tidak sah, FSA dideportasi dengan mendapatkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dari Kedutaan Besar Yaman. Sekarang, FSA telah dimasukkan dalam daftar penangkalan sehingga tidak diperbolehkan kembali ke Indonesia untuk jangka waktu yang belum ditentukan. Selengkapnya bisa dilihat di sumber artikel.
Deportasi WNA Yaman di Jakarta Selatan: Kasus Narkoba

Read Also
Recommendation for You

Sebuah kejadian tragis terjadi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, saat seorang bayi perempuan ditemukan di…

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus akses ilegal data pribadi di sebuah…

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah mengungkap modus operandi pelaku dalam kasus akses ilegal…

Berita kriminal dan pengamanan di wilayah DKI Jakarta pada Minggu (13/7) masih menarik untuk disimak,…

Perkelahian yang mengakibatkan kematian seorang penjaga parkir di Ciracas, Jakarta Timur, terjadi karena tersinggung. Korban…