Polda Metro Jaya masih aktif melakukan penyelidikan terkait kasus tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo. Sejumlah Polres telah menyerahkan berkas terkait kasus tersebut kepada Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Hal ini dilakukan untuk memudahkan proses penyelidikan, mengingat kasus ini melibatkan penghasutan dan penyebaran berita bohong, sesuai dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 28 Undang-Undang ITE. Proses pendalaman kasus ini membutuhkan waktu dan ketelitian yang maksimal, dengan tim penyelidik terus mengumpulkan fakta-fakta untuk memastikan kebenaran cerita yang terungkap. Bareskrim Polri telah menyatakan bahwa ijazah Jokowi terbukti asli, namun penyelidikan terus berlanjut mengenai dugaan pencemaran nama baik yang diatur dalam KUHP dan UU ITE. Polda Metro Jaya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 29 saksi terkait kasus ini. Dengan adanya berbagai perkembangan tersebut, proses penyelidikan terus dilakukan dengan seksama untuk mengungkap kebenaran terkait kasus ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi: Polda Metro Jaya Terima Pelimpahan Berkas
Read Also
Recommendation for You

Ustaz Abi Makki, sebagai saksi dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Syekh Ahmad…

Jakarta menjadi saksi dari berbagai peristiwa kriminal dan keamanan pada Rabu (15/4). Mulai dari laporan…

Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menggagalkan peredaran 2.700 butir ekstasi yang…

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat…

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Utara AKBP Awaludin Kanur mendorong masyarakat…






