Puluhan warga menggelar aksi damai di depan kantor Polres Metro Jakarta Barat untuk menuntut kepastian hukum terkait kasus dugaan investasi bodong yang dilaporkan oleh korban bernama Eddy Halim. Menurut pengacara korban, Hendricus Sidabutar, kliennya menjadi korban iming-iming investasi pada tahun 2023. Eddy ditawarkan keuntungan sebesar 11 persen untuk pengembangan investasi Trihita Alam Eco School Jakarta oleh terduga pelaku MHS dan NT. Klien tersebut tergiur dengan tawaran keuntungan yang melebihi bunga deposito Bank Indonesia sehingga menyetorkan dana investasi sebesar Rp 2,2 miliar. Dana investasi tersebut diminta untuk dikembalikan satu tahun kemudian namun klien tidak menerima keuntungan seperti yang dijanjikan. Korban mencoba menagih janji tersebut namun nomor ponselnya diblokir oleh kedua terduga pelaku. Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Jakarta Barat berdasarkan laporan pidana No : STTLP /947/B/VII/2024/SPKT/Polres Jakarta Barat/Polda Metro Jaya. Pengacara korban meminta polisi segera mengusut tuntas kasus ini dan menangkap kedua terlapor. Dia juga menyayangkan mengapa terduga pelaku belum dijadikan tersangka dan ditangkap, sementara banyak kasus investasi bodong lainnya telah diproses hukum.
Aksi Damai Polres Jakbar Kasus Investasi Bodong
Read Also
Recommendation for You

Sidang lanjutan dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang bank inisial MIP…

Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus pemalakan…

Pada Jumat, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa pihaknya belum…

Pada tanggal 6 April 2026, seorang perempuan diduga melakukan penipuan dengan mengaku sebagai pegawai KPK…

Polda Metro Jaya sedang melakukan pendalaman terkait laporan polisi terhadap Saiful Mujani tentang dugaan ajakan…







