Polsek Kelapa Gading Jakarta Utara berhasil menangkap seorang pria berinisial EM yang diduga mencuri dua unit telepon seluler di Mal Artha Gading. EM ditangkap sehari setelah aksi pencurian dilakukan pada Selasa. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang kejadian tersebut. Tim Unit Reserse Kriminal Polsek Kelapa Gading mengidentifikasi pelaku melalui rekaman video pengintai yang beredar di media sosial. Setelah dilakukan penyelidikan, rumah pelaku di Cibitung, Bekasi berhasil ditemukan dan pelaku berhasil ditangkap. Dalam penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa dua unit ponsel, satu unit sepeda motor, dan BPKB yang digunakan dalam aksi pencurian. EM mengakui perbuatannya dan diketahui tengah merencanakan untuk menjual barang curian tersebut. Pelaku dibawa ke Polsek Kelapa Gading untuk proses hukum lebih lanjut. Aksi pencurian ini terekam dalam CCTV toko dan korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. EM dapat dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Polisi Berhasil Tangkap Pencuri Ponsel di Mal Artha Gading
Read Also
Recommendation for You

Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa telah mengungkap kasus penipuan dan penggelapan uang terkait pembelian…

Sidang lanjutan dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang bank inisial MIP…

Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus pemalakan…

Pada Jumat, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa pihaknya belum…

Pada tanggal 6 April 2026, seorang perempuan diduga melakukan penipuan dengan mengaku sebagai pegawai KPK…







