Polsek Kelapa Gading Jakarta Utara berhasil menangkap seorang pria berinisial EM yang diduga mencuri dua unit telepon seluler di Mal Artha Gading. EM ditangkap sehari setelah aksi pencurian dilakukan pada Selasa. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang kejadian tersebut. Tim Unit Reserse Kriminal Polsek Kelapa Gading mengidentifikasi pelaku melalui rekaman video pengintai yang beredar di media sosial. Setelah dilakukan penyelidikan, rumah pelaku di Cibitung, Bekasi berhasil ditemukan dan pelaku berhasil ditangkap. Dalam penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa dua unit ponsel, satu unit sepeda motor, dan BPKB yang digunakan dalam aksi pencurian. EM mengakui perbuatannya dan diketahui tengah merencanakan untuk menjual barang curian tersebut. Pelaku dibawa ke Polsek Kelapa Gading untuk proses hukum lebih lanjut. Aksi pencurian ini terekam dalam CCTV toko dan korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. EM dapat dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Polisi Berhasil Tangkap Pencuri Ponsel di Mal Artha Gading

Read Also
Recommendation for You

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah mengungkap modus operandi pelaku dalam kasus akses ilegal…

Berita kriminal dan pengamanan di wilayah DKI Jakarta pada Minggu (13/7) masih menarik untuk disimak,…

Perkelahian yang mengakibatkan kematian seorang penjaga parkir di Ciracas, Jakarta Timur, terjadi karena tersinggung. Korban…

Kepolisian berhasil menangkap 9 remaja yang terlibat dalam tawuran di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta…

Polda Metro Jaya menginformasikan bahwa penjaga kos telah melakukan pemeriksaan kamar mendiang diplomat muda dan…