Suami Pembakar Tiga Rumah di Jaksel Ditangkap Polisi

Polisi telah menangkap seorang suami berinisial H (44) yang diduga membakar tiga rumah dan terlibat dalam cekcok dengan istrinya di Jalan H. Muchtar Raya, RT11/RW11, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Menurut Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam, tersangka berhasil ditangkap di Jalan Sayur Asem, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat setelah sempat melarikan diri. Kejadian bermula ketika tersangka datang ke rumah korban untuk mengantarkan bubur anaknya yang sakit. Setelah beberapa saat kembali ke rumah korban, tersangka dan korban terlibat dalam cekcok yang diduga menjadi pemicu terjadinya kebakaran.

Polisi berhasil memadamkan kebakaran dan saat ini sedang menghitung kerugian yang ditimbulkan baik secara materiil maupun imateriil. Tidak ada korban jiwa atau luka dalam peristiwa tersebut, namun taksiran kerugian mencapai Rp250 juta. Tersangka dihadapkan pada ancaman Pasal 187 ayat 1 KUHP yang menentukan pidana maksimal 12 tahun penjara atas tindakannya yang menyebabkan kebakaran. Penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk mengungkap motif di balik perbuatan tersangka.

Saat ini, pihak berwenang sedang dalam proses untuk memastikan keamanan masyarakat dan menindaklanjuti kasus tersebut dengan tegas. Pembakaran rumah bukanlah solusi dalam menyelesaikan masalah dan pelaku harus bertanggung jawab atas tindakannya. Semoga kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Source link