Penyebab Insiden Suami Bakar Rumah Terungkap

Terdapat sebuah kejadian tragis di Jakarta Selatan, dimana seorang suami berinisial H (44) melakukan pembakaran terhadap tiga rumah di Jalan H. Muchtar Raya. Motif dari aksi kejahatan ini diduga merupakan rasa cemburu yang dirasakan oleh suami terhadap istrinya yang diduga sebagai seorang lesbian. Menurut Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam, kejadian tersebut berawal ketika tersangka melihat teman perempuan istrinya sedang tiduran di kasur, yang kemudian memicu cekcok antara mereka.

Setelah terjadi cekcok, tersangka yang telah lama curiga akan perselingkuhan istrinya mengancam untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua RT. Namun ancaman tersebut tidak membuat sang istri merasa takut, yang malah semakin memperburuk emosi tersangka. Pasalnya, keduanya sudah pisah ranjang selama setahun, yang membuat pertengkaran di antara mereka semakin memuncak.

Saat istri menjawab bahwa dia tidak takut, suami semakin emosi dan melakukan aksi pembakaran di rumah mereka. Dengan hanya menggunakan satu korek api, suami berhasil membakar kasur, pakaian, dan barang-barang milik korban, bahkan hingga merembet ke rumah tetangga. Hal ini membuat kerugian material diperkirakan mencapai Rp250 juta.

Suami berinisial H akhirnya berhasil ditangkap setelah sempat melarikan diri selama lima hari pasca kejadian. Terungkap bahwa pelaku dalam keadaan mabuk saat melakukan pembakaran, dan aksi tersebut tidak direncanakan sebelumnya. Tindakan tersebut membuatnya terancam Pasal 187 ayat 1 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana kebakaran dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Dalam kejadian tersebut, tidak terdapat korban jiwa atau luka-luka, namun kerugian materi diduga cukup besar. Kejadian ini menjadi pelajaran bahwa konflik dalam rumah tangga yang tidak diselesaikan dengan baik dapat berujung pada tindakan kriminal yang serius. Semoga kejadian serupa tidak terulang di masa yang akan datang.

Source link