Cara Penipu Adopsi Bayi Membujuk Korban untuk Transaksi

Seorang wanita berinisial AU (38) telah tertangkap karena melakukan penipuan bermodus adopsi bayi dengan cara menunjukkan foto bayi yang diambil dari media sosial dan mendekati korban di rumah sakit bersalin. Kapolsek Palmerah, Kompol Dr Eko Adi Setiawan menjelaskan bahwa pelaku awalnya mendekati korban dan membangun komunikasi untuk menawarkan bantuan dalam mengadopsi bayi. Pelaku mematok harga Rp5-5,4 juta untuk setiap bayi yang hendak diadopsi. Dua korban, JH dan HI, telah melapor ke pihak kepolisian terkait kasus penipuan ini. Pelaku ditangkap ketika hendak melancarkan aksi penipuan di rumah sakit di Kawasan Palmerah. Polisi menekankan agar masyarakat lebih waspada terhadap tawaran adopsi bayi yang tidak melalui prosedur resmi dan mengapresiasi keberanian korban dalam melaporkan kasus ini. Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara atau lima tahun jika terbukti berulang kali melakukan tindakan tersebut. Menyusul hasil penyelidikan terhadap aksi pelaku di rumah sakit yang sama sebanyak lima kali, namun baru dua korban yang melapor ke Polsek Palmerah.

Source link