Polisi Tangkap Kurir dan Bandar Narkoba di Jakarta Utara: Berita Terbaru

Petugas Kepolisian telah berhasil menangkap seorang pria dengan inisial S (37) yang berperan sebagai kurir dan bandar narkoba jenis sabu-sabu di Jakarta Utara. Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Kamis sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah kontrakan di Lokasari, Jakarta Barat. Kapolsek Cilincing, AKP Bobi Subasri, bersama Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim), AKP Fauzan, memastikan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tentang Narkotika yang berpotensi dikenai hukuman penjara hingga 20 tahun atau hukuman mati.

Dalam proses penangkapan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 452,1 gram yang disimpan di dalam tas yang dibawa oleh pelaku. Selain itu, petugas juga menyita berbagai barang lain seperti timbangan digital, motor, telepon seluler, sendok, plastik beragam ukuran, dan lainnya yang disimpan di dalam kamar pelaku. Penangkapan ini dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas pelaku sebagai bandar narkoba dan kurir barang terlarang tersebut.

Pelaku diketahui telah berperan sebagai bandar dan kurir selama 1,5 bulan sebelum akhirnya berhasil ditangkap. Petugas juga masih melakukan pendalaman terkait jaringan yang dimiliki pelaku. Selain itu, pelaku menggunakan aplikasi khusus untuk berkomunikasi dengan jaringan yang terlibat. Dia juga menjual narkoba kepada pembeli yang menghubunginya dan mendapatkan keuntungan dari penjualan sabu sebesar Rp1,2 juta per 100 gram. Proses interogasi dan penyelidikan terhadap pelaku masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas.

Source link