Polres Metro Jakarta Timur sedang menyelidiki kasus keluarga yang terlibat keributan karena utang Rp12 ribu di Jalan Sawo Kecik, Pulo Gebang, Cakung. Kepala Unit (Kanit) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, telah menerima laporan dan saat ini sedang melakukan penyelidikan serta akan segera memeriksa korban. Mereka masih menunggu hasil visum et repertum (VER) korban yang sedang diuji di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Kasus ini dimulai ketika ibu dari terlapor K mendatangi rumah korban untuk menagih utang kakak korban sebesar Rp12.000.
Korban menjelaskan utang terlapor (ZF) sebesar Rp80.000 yang dipinjam dari kakak korban selama dua tahun yang belum dibayar. Peristiwa kemudian memuncak ketika istri terlapor (F) menampar korban, kemudian melakukan kekerasan fisik terhadapnya bersama terlapor ZF. Akibatnya, korban mengalami luka dan memar di beberapa bagian tubuhnya. Kasus ini semakin menjadi perhatian publik dan sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan keadilan bagi korban.
Diharapkan pihak berwenang dapat mengungkap dengan jelas kronologi kasus ini dan melibatkan hukum seadil mungkin. Semua pihak diharapkan dapat menahan diri dan menyelesaikan konflik dengan damai tanpa kekerasan fisik. Situasi ini merupakan pengingat bahwa penyelesaian masalah utang harus dilakukan dengan bijaksana dan tanpa kekerasan. Masyarakat diingatkan untuk menyelesaikan perselisihan dengan cara-cara hukum yang benar dan sesuai dengan norma yang berlaku.












