Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara berhasil menangkap dua Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok dengan inisial ZM dan ZY yang terlibat dalam praktik investasi fiktif serta pelanggaran keimigrasian. Keberhasilan dalam penangkapan kedua WNA ini merupakan hasil dari program pengawasan izin tinggal investor asing yang terintegrasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). ZM, salah satu pelaku, diketahui sebagai pemilik PT LSTTI yang didirikan pada tahun 2024 namun tidak pernah beroperasi dan tidak memiliki karyawan. Sejumlah dokumen seperti Laporan Kegiatan Penanaman Modal dan neraca keuangan juga tidak dapat ditunjukkan oleh ZM. Adapun ZY, pemegang ITAS investor, mengakui kepemilikan perusahaan distribusi es krim dan besi baja di Jakarta Barat, namun perusahaan tersebut tidak pernah aktif sejak Januari 2025. Melalui koordinasi dengan BKPM, keduanya dinyatakan sebagai perusahaan fiktif yang digunakan untuk memperoleh izin tinggal di Indonesia secara tidak sah. Atas pelanggaran ini, ZM dan ZY akan dideportasi ke Tiongkok sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Imigrasi Jakut Tangkap 2 WNA Tiongkok Investor Fiktif
Read Also
Recommendation for You

Seorang pemengaruh asal Malaysia berinisial AK dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan, penggelapan,…

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyita 518 kartrid rokok elektrik berisi narkotika jenis etomidat…

Polda Metro Jaya mulai menyelidiki laporan dugaan kekerasan seksual yang terjadi di kawasan pusat bisnis…

Penetapan tersangka atas tewasnya pedagang cermin di Pejompongan, pengungkapan skema bayaran massa dalam kerusuhan 27…

Sebanyak 18 pemuda yang diduga hendak terlibat tawuran diamankan dalam patroli gabungan di dua lokasi…







