Imigrasi Jakut Tangkap 2 WNA Tiongkok Investor Fiktif

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara berhasil menangkap dua Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok dengan inisial ZM dan ZY yang terlibat dalam praktik investasi fiktif serta pelanggaran keimigrasian. Keberhasilan dalam penangkapan kedua WNA ini merupakan hasil dari program pengawasan izin tinggal investor asing yang terintegrasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). ZM, salah satu pelaku, diketahui sebagai pemilik PT LSTTI yang didirikan pada tahun 2024 namun tidak pernah beroperasi dan tidak memiliki karyawan. Sejumlah dokumen seperti Laporan Kegiatan Penanaman Modal dan neraca keuangan juga tidak dapat ditunjukkan oleh ZM. Adapun ZY, pemegang ITAS investor, mengakui kepemilikan perusahaan distribusi es krim dan besi baja di Jakarta Barat, namun perusahaan tersebut tidak pernah aktif sejak Januari 2025. Melalui koordinasi dengan BKPM, keduanya dinyatakan sebagai perusahaan fiktif yang digunakan untuk memperoleh izin tinggal di Indonesia secara tidak sah. Atas pelanggaran ini, ZM dan ZY akan dideportasi ke Tiongkok sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Source link