Pada bulan Mei sampai dengan Juni 2025, Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap sebanyak 1.672 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Dari jumlah tersebut, sekitar 60 persen dari tersangka tersebut akan menjalani proses rehabilitasi, sementara 40 persen sisanya akan diproses secara pidana. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David mengungkapkan bahwa penangkapan rata-rata 27 tersangka narkoba setiap harinya menunjukkan tingginya risiko masyarakat terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Selain menangkap tersangka, kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba seperti ganja, sabu, ekstasi, tembakau sintetis, obat-obatan berbahaya, liquid THC, serbuk bibit sintetis, kokain, dan heroin. Para tersangka yang terlibat dalam peredaran narkoba akan dijerat dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang peredaran narkoba, dengan ancaman hukuman pidana mati atau hukuman penjara paling singkat 5 tahun hingga paling lama 20 tahun.
Ahmad pun mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba dan menyadari bahaya yang ditimbulkan baik dari segi kesehatan fisik maupun psikis. Sebanyak 55 persen kematian disebabkan oleh penggunaan narkotika. Upaya penindakan dan pencegahan terhadap narkoba perlu terus ditingkatkan untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat.