Sebuah kasus tragis terungkap di Palmerah, Jakarta Barat, ketika seorang wanita dengan inisial KAD (29) membuang bayinya sendiri karena malu bayi tersebut lahir di luar nikah. Menurut Kapolsek Palmerah, Kompol Eko Adi Setiawan, wanita tersebut merasa malu dan takut karena bayi tersebut adalah hasil dari hubungan gelap dengan rekan kerjanya yang sudah berkeluarga. Tanpa bantuan orang lain atau tenaga medis, KAD melahirkan bayi tersebut di rumah orang tuanya tanpa memberi tahu mereka tentang proses kelahiran.
Setelah melahirkan bayi tersebut, KAD memilih untuk membuangnya ke semak-semak dekat rumahnya. CCTV merekam momen tragis ketika bayi perempuan tersebut ditemukan oleh masyarakat dan segera diberikan perawatan medis. Berkat bantuan pihak Kepolisian dan saksi, pelaku kemudian ditangkap dan dihadapkan pada hukuman sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Saat ini, bayi tersebut telah dirawat di Panti Balita milik Dinas Sosial DKI Jakarta karena kondisinya yang sehat. Kejadian ini menjadi pengingat bahwa pentingnya perlindungan dan perhatian terhadap anak-anak, serta betapa beratnya dampak dari keputusan yang tidak bertanggung jawab. Semoga dengan penegakan hukum yang tegas, kasus seperti ini dapat dicegah di masa depan.