Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran memberikan rangkaian rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran untuk meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah. Rekomendasi ini merupakan respon terhadap opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Pangandaran tahun 2024. Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menyoroti beberapa hal penting yang perlu segera ditindaklanjuti oleh Pemkab.
Pertama, DPRD mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan cara mengembangkan sistem pemantauan transaksi hotel secara digital, memperkuat kemampuan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam memetakan potensi pajak dengan teknologi, dan mengevaluasi petugas pemungut pajak di setiap desa.
Selanjutnya, penting untuk melakukan audit atas belanja pegawai guna mengidentifikasi pembayaran yang tidak wajar. Tinjauan terhadap belanja pegawai yang berlebihan termasuk audit data kepegawaian lintas SKPD per semester, serta pembangunan sistem deteksi otomatis terhadap pembayaran yang tidak wajar menjadi hal yang krusial.
Kemudian, Pemkab perlu segera menyelesaikan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta melakukan digitalisasi pembayaran pajak dan PBB-P2. Pengawasan terhadap kekurangan volume pekerjaan fisik dan kelebihan bayar juga harus ditingkatkan.
Tidak hanya itu, utang belanja daerah yang menumpuk juga perlu dituntaskan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan program kegiatan harus didukung dengan Sistem Pengendalian Intern (SPI). Pemkab Pangandaran diberi waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK guna mewujudkan tata kelola keuangan yang lebih baik dan transparan di Kabupaten Pangandaran.